Sempat Ditahan 3 Jam, Raffi Ahmad Menangis

Meski kuasa hukum dan keluarga Raffi Ahmad terus merongrong Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tuntutan rehabilitasi yang dianggap tidak sesuai prosedur, BNN tetap bersikukuh pihaknya telah melakukan hal yang benar.
Direhabilitasinya Raffi di Unit Terapi & Rehabilitasi BNN di Lido, Jawa Barat, adalah untuk kebaikan presenter Dahsyat itu sendiri. Partahi Sihombing, tim kuasa hukum BNN menegaskan, seharusnya rehabilitasi tak boleh ditolak.
"Seharusnya tidak boleh (ditolak). Raffi pernah ditahan di tahanan belakang (bersama tahanan lain di BNN, Cawang) selama 3 jam terus dia nangis-nangis," cerita Partahi saat ditemui di Gedung BNN, Cawang, Kamis, 14 Maret 2013.
Sebenarnya, ia menambahkan, BNN sangat berwenang dan memiliki alasan menempatkan presenter Dahsyat itu tetap dalam tahanan. Namun, mereka memilih memasukkannya ke rehabilitasi berdasarkan rekam medis BNN dan rekomendasi RSKO.
Partahi menegaskan, tidak ada pertimbangan yang meringankan pihak Raffi. Meskipun dirinya merupakan artis atau pekerja seni, itu tidak dijadikan pertimbangan. Begitupula statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Karenanya, di awal penahanan, paman Raffi, Mansyur Ahmad, sempat mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Namun sekarang, surat itu sudah dicabut atas paksaan keluarga. "Kalaupun itu dicabut, rujukan BNN ke rehabilitasi tetap sah. Asesment RSKO juga menyebutkan begitu," kata Partahi.
Ia berharap, perkara Raffi bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan (P21) sehingga presenter Dahsyat itu bisa segera menjalani sidang pokok perkara. Saat ini, lanjut Partahi, prosesnya masih mencapai P19, dan sesegera mungkin mencapai P21

0 Response to "Sempat Ditahan 3 Jam, Raffi Ahmad Menangis"

Post a Comment

wdcfawqafwef