Meski kuasa hukum dan keluarga Raffi Ahmad
terus merongrong Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan tuntutan
rehabilitasi yang dianggap tidak sesuai prosedur, BNN tetap bersikukuh
pihaknya telah melakukan hal yang benar.
Direhabilitasinya Raffi di Unit Terapi & Rehabilitasi BNN di Lido,
Jawa Barat, adalah untuk kebaikan presenter Dahsyat itu sendiri. Partahi
Sihombing, tim kuasa hukum BNN menegaskan, seharusnya rehabilitasi tak
boleh ditolak.
"Seharusnya tidak boleh (ditolak). Raffi pernah
ditahan di tahanan belakang (bersama tahanan lain di BNN, Cawang) selama
3 jam terus dia nangis-nangis," cerita Partahi saat ditemui di Gedung
BNN, Cawang, Kamis, 14 Maret 2013.
Sebenarnya, ia menambahkan, BNN
sangat berwenang dan memiliki alasan menempatkan presenter Dahsyat itu
tetap dalam tahanan. Namun, mereka memilih memasukkannya ke rehabilitasi
berdasarkan rekam medis BNN dan rekomendasi RSKO.
Partahi
menegaskan, tidak ada pertimbangan yang meringankan pihak Raffi.
Meskipun dirinya merupakan artis atau pekerja seni, itu tidak dijadikan
pertimbangan. Begitupula statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Karenanya, di awal penahanan, paman Raffi, Mansyur Ahmad, sempat
mengajukan surat permohonan rehabilitasi. Namun sekarang, surat itu
sudah dicabut atas paksaan keluarga. "Kalaupun itu dicabut, rujukan BNN
ke rehabilitasi tetap sah. Asesment RSKO juga menyebutkan begitu," kata
Partahi.
Ia berharap, perkara Raffi bisa segera dilimpahkan ke
kejaksaan (P21) sehingga presenter Dahsyat itu bisa segera menjalani
sidang pokok perkara. Saat ini, lanjut Partahi, prosesnya masih mencapai
P19, dan sesegera mungkin mencapai P21
Friday, March 15, 2013
0 Response to "Sempat Ditahan 3 Jam, Raffi Ahmad Menangis"
Post a Comment