Perjanjian Green Hilton yang harus Orang Indonesia ketahui

Green Hilton Memorial Agreement Geneva 1963
Inilah perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah
perjanjian yang menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika
Serikat John Fitzgerald Kennedy 22 November 1963. Inilah perjanjian
yang kemudian menjadi pemicu dijatuhkannya Bung Karno dari
kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang menggunakan ambisi
Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini tetap menjadi
misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Perjanjian “The Green Hilton MemorialAgreement di Genva pada 14
November 1963
Dan, inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun
yang menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat
sebagian orang tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil
dari harta ini yang kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta
Amanah Rakyat dan Bangsa Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh
masyarakat dunia sebagai Harta Abadi Ummat Manusia. Inilah
kemudian yang menjadi sasaran kerja tim rahasia Soeharto
menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah perjanjian yang
membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih janji ke
Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah menyampaikan
bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno. Tetapi
tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian
membentuk tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga
tetap mandul. Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama The Green Hilton Memorial Agreement
Geneva. Akta termahal di dunia ini diteken oleh John F Kennedy
selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku Presiden RI dan William
Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga ini dilakukan di
Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai kelanjutan dari
MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah, Pemerintahan AS
mengakui keberadaan emas batangan senilai tak kurang dari 57 ribu
ton yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia menerima
batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang
operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui
United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku tiga tahun
kemudian alias 14 November 1965 (gambar di atas hanya salah satu
dari sekian lembar perjanjian).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi disebutkan, atas
penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee sebesar
2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul
pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee
tersebut tidak bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan
fee tersebut tidak berada pada Presiden RI siapapun, tetapi ada pada
sistem perbankkan yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga
pencairannya bukan hal mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat untuk menampung aset tersebut yang
hingga kini tidak ada yang tau keberadaannya kecuali John F
Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya sebelum Soekarno
mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya
kepada siapapun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa
dialah yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka
dijamin orang tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus
berupa dokumen penting yang tidak tau siapa yang menyimpan
hingga kini. Demikianlah dokumen penting yang penulis baca dan
hasil wawancara penulis dengan nara sumber dengan para tetua di
dalam negeri dan wawancara dengan narasumber di Belanda,
Prancis, Jerman, Singapura, Malaysia dan Hong Kong.
Bagi AS, perjanjian Green Hilton adalah perjanjian terbodoh bagi AS,
karena AS mengakui aset tersebut yang sebetulnya merupakan harta
rampasan perang. Menurut dokumen yang penulis baca. Harta
tersebut berasal dari sitaan AS ketika menaklukkan Jerman dalam
perang dunia. Jerman juga mengakui bahwa harta tersebut disita
Jerman ketika menyerang Belanda. Belanda pun mengakui bahwa
harta tersebut merupakan rampasan harta yang dilakukan VOC
ketika menjajah Indonesia.
Berdasarkan fakta yang dijumpai di lapangan, harta ini sudah pernah
mau dicairkan pada 1986-1987 tapi gagal, lalu ada percobaan lagi
awal 2000, juga gagal. Kini, ketika krisis menerpa AS dan dunia yang
hampir membunuh sebagian besar rakyat AS, pemerintah Obama
mencoba meyakinkan dunia melalui titah Puas di Vatikan bahwa AS
berhak mencairkan harta ini. Atas dasar untuk kepentingan ummat
manusia, agaknya hati Vatikan mulai luluh. Konon kabarnya, Vatikan
telah memberikan restu itu tanpa mengabaikan bantuan kepada
rakyat Indonesia.
Menurut sebuah sumber di Vatikan, ketika Presiden AS
menyampaikan niat tersebut kepada Vatikan, Puas sempat bertanya
apakah Indonesia telah menyetujuinya. Kabarnya, AS hanya
memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris dimana
Presiden Indonesia SBY ikut menandatangani suatu kesepakatan
untuk memberikan otoritas kepada keuangan dunia IMF dan World
Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif. Konon kabarnya,
Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin bantuan
IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing
Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi
dari kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa
bantuan tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia
memang bantuan IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat
cadangan devisa negara. Penulis pikir DPR RI harus ikut
mengklarifikasi soal status uang bantuan IMF ini.
Kalau benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar
itu terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini.
Kalau ini benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya
kebagian USD 2,7 milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan
trilyun dollar AS. Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset
tersebut merupakan hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa
keemasan kerajaan di Indonesia. Sebab dulu, beli beras saja pakai
balokan emas sebagai alat pembayarannya. Bahkan kerajaan China
membeli rempah-rempah ke Indonesia menggunakan balokan
emas.
Lalu bagaimana nasib tersebut, kita sebagai bangsa yang besar
masih perlu mengkaji lebih lanjut. Pemerintah bersama rakyat perlu
membentuk Tim Besar dan lobby yang besar ditingkat internasional
untuk menduduk kembali soal harta yang disepakati dalam The
Green Hilton Memorial Agreement ini. Karena ini sudah menjadi fakta
sejarah yang tidak bisa dilewatkan begitu saja. Pemerintahan SBY
tidak bisa melakukan penyelidikan harta ini secara diam-diam dan
hanya kalangan terbatas. Sebab harta ini milik rakyat dan bangsa
Indonesia. Bukan milik pribadi Bung Karno. Keberhasilan lobby politik
Bung Karno yang luar biasa ini harus diteruskan dan jangan
dimentahkan begitu saja.

0 Response to "Perjanjian Green Hilton yang harus Orang Indonesia ketahui"

Post a Comment

wdcfawqafwef