Vonis 304 tahun penjara Karena Memperkosa

Pengadilan Spanyol menjatuhkan vonis 302 tahun penjara terhadap Fernando Torres, seorang juara karate setempat yang juga membuka kursus karate. Pria ini memperkosa sekitar 40 anak yang merupakan murid-muridnya.
Pria bernama lengkap Fernando Torres Banea dituding menggelar pesta seks di tempat kursus karatenya, yang melibatkan murid-muridnya yang masih di bawah umur. Tempat kursus Torres terletak di wilayah Las Palmas, Canary Islands, Spanyol. Perbuatan Torres ini disebut dilakukan secara terorganisir dengan bantuan sejumlah pihak, termasuk istrinya sendiri, dalam jangka waktu 15 tahun terakhir.
Kepada korban-korbannya, Torres mengatakan bahwa seks akan membuat mereka lebih baik dalam mempelajari karate. Sebagian besar korban aksi bejat Torres ini berjenis kelamin perempuan dan berusia belasan tahun, bahkan ada yang berusia di bawah 13 tahun.
Seperti dilansir AFP, Sabtu (16/3/2013), hakim Salvador Alba yang menangani kasus ini menyatakan, Torres bersalah atas 35 dakwaan kekerasan seksual dan 13 dakwaan perlakuan menyimpang terhadap anak atau pedofil. Pengadilan pun memvonis Torres dengan hukuman 302 tahun penjara.
"Torres mengadakan pesta seks yang melibatkan orang-orang muda, tidak hanya mereka harus melakukan aktivitas seks dengannya, namun juga dengan satu sama lain atau dengan sesama murid termasuk yang masih di bawah umur, tanpa mempedulikan usia, jenis kelamin atau jumlah orang yang ikut serta," tutur Alba saat membacakan vonis terhadap Torres.
Selain Torres, istrinya Maria Jose Gonzalez dan seorang wanita yang merupakan guru karate di tempat tersebut, juga ikut diadili. Keduanya dinyatakan bersalah telah terlibat dalam tindak pidana pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Torres. Maria Jose Gonzalez divonis 148 tahun penjara, sedangkan Ivonne Gonzalez divonis 126 tahun penjara.
Namun ketiganya hanya akan menjalani masa hukuman selama 20 tahun saja, karena demikianlah hukuman maksimal yang ditentukan di bawah undang-undang yang berlaku di Spanyol. Selain itu, ketiga terdakwa juga diwajibkan membayar uang kompensasi bagi para korban, yakni masing-masing sebesar 10 ribu - 50 ribu Euro atau setara dengan Rp 126 juta - Rp 634 juta.
"Tindakan pelecehan sewenang-wenang yang dilakukan berulang-ulang semacam ini belum pernah terjadi sebelumnya dan harus dihukum dengan tegas karena tidak hanya menyerang kebebasan anak-anak, tapi juga merusak harapan dan kepercayaan mereka terhadap olahraga yang bersih dan terhormat," demikian bunyi vonis terhadap Torres.

0 Response to "Vonis 304 tahun penjara Karena Memperkosa"

Post a Comment

wdcfawqafwef